Berkas Korupsi FORMI Denpasar Rampung, Mantan Sekretaris Disbud Nyoman Sujati Jadi Tersangka

    Berkas Korupsi FORMI Denpasar Rampung, Mantan Sekretaris Disbud Nyoman Sujati Jadi Tersangka
    Mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar, Nyoman Sujati alias NNS

    DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana hibah FORMI di Denpasar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan berkas perkara terkait mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Denpasar, Nyoman Sujati alias NNS, telah rampung. Pihaknya kini siap melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

    “Berkas perkaranya sudah rampung. Tinggal tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar, ” jelas Kasipidsus Kejari Denpasar, I Dewa Semara Putra, Jumat (26/12/2025).

    Menurut rencana, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar akan dilakukan pada awal tahun 2026, apabila tidak ada kendala. Proses ini merupakan langkah awal menuju persidangan pembuktian kasus yang diduga merugikan negara.

    Nyoman Sujati diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah FORMI untuk tahun anggaran 2019 dan 2020. Perannya adalah membantu IG Mataram, terpidana dalam kasus serupa berdasarkan putusan sebelumnya, dalam melakukan tindak pidana korupsi.

    Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Nyoman Sujati turut berperan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan FORMI Kota Denpasar tahun 2019 dan 2020. Laporan yang ditandatangani oleh IG Mataram ini diduga memuat bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan yang tertuang dalam Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD).

    Penyelidikan juga mengungkap adanya praktik mark-up harga dan penggunaan nota-nota fiktif dari penyedia jasa (rekanan) dalam pelaksanaan kegiatan FORMI Kota Denpasar. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara belanja yang dilaporkan dengan belanja asli, yang diduga atas petunjuk dari terpidana Mataram.

    Menariknya, jaksa menyebutkan bahwa tersangka Nyoman Sujati tidak merasa berada di bawah tekanan dari terpidana Mataram saat membuat nota fiktif atau tidak sesuai kenyataan. Tindakannya tersebut dilakukan atas dasar rasa tanggung jawabnya terhadap pekerjaan yang diemban.

    Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara, kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807, 98. (PERS)

    korupsi bali denpasar formi kejaksaan denpasar mantan pejabat dana hibah nyoman sujati
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Skandal Dana Hibah FORMI Denpasar Memanas,...

    Artikel Berikutnya

    Korlantas Polri Distribusikan ETLE Mobile...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Bali Gagalkan Penyelundupan Kokain 2,5 Kg, WN Rusia Ditangkap
    Polda Bali Gagalkan Peredaran 1.284 Butir Ekstasi Senilai Rp1,28 Miliar
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami